Pencarian

Pemkab Sumedang Siap Lacak dan Nonaktifkan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Langkah Antisipasinya

Jumat, 31 Juli 2026 • 10:56:31 WIB
Pemkab Sumedang Siap Lacak dan Nonaktifkan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Langkah Antisipasinya
Wakil Bupati Sumedang, M Fajar Aldila, menyampaikan kebijakan pelacakan dan penonaktifan akun media sosial anak di bawah 16 tahun sebagai langkah antisipasi dampak negatif platform digital.

SUMEDANGWakil Bupati Sumedang, M Fajar Aldila, menyatakan kebijakan ini menjadi langkah antisipasi atas maraknya akses anak di bawah umur terhadap berbagai platform digital. Menurutnya, anak di bawah 16 tahun belum memiliki kecakapan memadai dalam menyaring arus informasi. Mereka rentan terpapar konten negatif tanpa pendampingan orang tua.

“Anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun sekarang sangat mudah mengakses media sosial. Yang kami khawatirkan apabila akses itu dilakukan tanpa pendampingan orang tua, akan menimbulkan berbagai dampak negatif bagi tumbuh kembang mereka,” kata Fajar usai menghadiri penutupan SPARTAN 3X3 SPENDASU Basketball 2026 dalam rangka HUT ke-70 SMP Negeri 2 Sumedang, Rabu (29/7/2026).

Mengapa Usia 16 Tahun Jadi Batas Aman?

Penetapan batas usia 16 tahun bukan tanpa pertimbangan. Fajar menilai pada rentang usia tersebut, kemampuan kognitif anak dalam membedakan informasi benar dan hoaks masih sangat terbatas. Kondisi ini membuat mereka menjadi sasaran empuk berbagai konten berbahaya, mulai dari perundungan siber hingga eksploitasi digital.

Pemkab Sumedang menilai perlindungan anak di ranah digital sama pentingnya dengan perlindungan fisik di dunia nyata. Pengawasan ketat terhadap penggunaan gawai dan media sosial menjadi prioritas yang tak bisa ditawar.

Bagaimana Mekanisme Penonaktifan Akun?

Saat ini, Pemkab Sumedang tengah menyusun skema teknis pelacakan akun milik anak di bawah umur. Proses ini melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk Dinas Pendidikan dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), untuk memetakan data pengguna serta mengajukan permohonan penonaktifan kepada penyedia platform.

Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat. Pencegahan sejak dini dinilai lebih efektif dibandingkan penanganan setelah anak terlanjur menjadi korban dampak negatif media sosial.

Peran Orang Tua Tetap Kunci Utama

Meski pemerintah daerah bergerak dengan instrumen kebijakan, Fajar menegaskan bahwa peran keluarga tidak bisa digantikan oleh regulasi apa pun. Pendampingan orang tua saat anak mengakses internet menjadi benteng pertahanan terakhir yang paling efektif.

Ia berharap kebijakan ini tidak hanya berhenti pada penutupan akun, tetapi juga mendorong kesadaran kolektif para orang tua di Sumedang untuk lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka. Dengan demikian, tumbuh kembang anak tetap optimal di tengah derasnya arus informasi.

Follow www.jabarklik.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jabarnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks