SUMEDANG — Upaya perbaikan Jalan Haurpapak yang menghubungkan warga menuju Kecamatan Surian kembali menemui kendala. Jalan tersebut ambles lagi untuk ke sekian kalinya, menyusul pergerakan tanah yang terus berlangsung di kawasan tersebut. Kondisi ini memaksa Pemerintah Kabupaten Sumedang mengubah strategi penanganan darurat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang, Andri Indra Widiyanto, meninjau langsung lokasi pada Sabtu (8/8/2026). Ia menyebutkan, kerusakan terbaru terjadi karena pergerakan tanah yang intensitasnya masih tinggi, membuat hasil perbaikan sebelumnya tidak optimal.
Jalur Kendaraan Dialihkan ke Bahu Jalan
Alih-alih menutup total akses, Pemkab Sumedang menyiapkan langkah taktis agar masyarakat tetap bisa melintas. Salah satunya dengan memanfaatkan bahu jalan sebagai jalur sementara, karena badan jalan utama dilaporkan mengalami patahan pada beton.
"Kami akan lebarkan sementara bahu jalan. Karena ada patahan beton, jalur akan sedikit dialihkan ke bahu jalan. Minggu ini mulai diperbaiki," kata Andri dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).
Dinas PUTR juga berencana memasang bronjong sebagai bagian dari penanganan darurat. Langkah ini diambil untuk mencegah badan jalan di bagian bawah kembali terputus akibat pergerakan tanah yang masih aktif.
Sudah Tiga Kali Diperbaiki, Mengapa Masih Ambles?
Persoalan di Haurpapak bukan sekadar kerusakan aspal biasa. Andri menjelaskan, kondisi geologi di kawasan ini menjadi kendala utama. Tanah yang labil dan terus bergerak membuat perbaikan yang dilakukan secara konvensional tidak berumur panjang.
Pemkab Sumedang tercatat telah melakukan perbaikan di lokasi yang sama sebanyak tiga kali. Namun, kerusakan selalu kembali terjadi karena pergerakan tanah tidak pernah benar-benar berhenti.
Relokasi Jalan Masih Terganjal Izin Kementerian Kehutanan
Solusi permanen sebenarnya sudah disiapkan, yakni memindahkan jalur jalan ke lokasi yang lebih aman. Namun, rencana relokasi ini masih terkendala administrasi karena jalur alternatif berada di kawasan hutan.
"Rencana relokasi masih menghadapi kendala administrasi, karena jalur alternatif tersebut berada di kawasan hutan. Pemkab Sumedang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan, sebelum pekerjaan relokasi dapat dilakukan," ungkap Andri.
Pemkab Sumedang menargetkan izin penggunaan kawasan dari Kementerian Kehutanan dapat terbit pada awal 2027. Jika sesuai jadwal, pembangunan jalur baru segera direalisasikan setelah izin tersebut turun.
Untuk sementara, masyarakat yang melintas diimbau waspada terhadap pergerakan tanah. Dinas PUTR juga meminta dukungan warga, khususnya dalam membersihkan bahu jalan yang akan digunakan sebagai akses darurat selama masa perbaikan berlangsung.