BANDUNG — Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat, Jajang Rohana, mendorong Kementerian Keuangan segera menuntaskan kewajiban transfer Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemprov Jabar. Penyaluran yang molor dari jadwal awal Juli 2026 dinilai mengganggu stabilitas fiskal daerah di tengah tekanan belanja pembangunan dan pelayanan publik.
“Harus segera diselesaikan. Kalau transfer pemerintah pusat semuanya turun ke Jabar, fiskal Jabar bisa stabil lagi,” ujar Jajang di Bandung, Jumat (7/8/2026).
Defisit APBD 2026 Capai Rp5,7 Triliun, DBH Jadi Penyelamat
Jajang menjelaskan, DBH merupakan hak daerah yang berasal dari penerimaan pajak dan sumber daya alam yang dikelola pusat. Dana ini menjadi salah satu penopang utama kapasitas fiskal Pemprov Jabar untuk membiayai program prioritas dan operasional layanan dasar masyarakat.
Tanpa kepastian pencairan, Pemprov Jabar harus menghadapi potensi defisit APBD 2026 yang jumlahnya mencapai Rp5,7 triliun. Kondisi ini memaksa pemerintah daerah untuk meninjau ulang belanja yang tidak prioritas.
Sinergi Pusat-Daerah Kunci Jaga Keberlanjutan Pembangunan
Menurut Jajang, realisasi DBH tidak hanya penting untuk menutup celah fiskal, tetapi juga menjaga momentum pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Jawa Barat. Ia menilai koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah harus diperkuat agar hak daerah tidak tertunda.
“Sinergi pusat dan daerah penting untuk menjaga stabilitas fiskal dan keberlanjutan pembangunan Jabar,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, DPRD Jabar masih menunggu respons resmi dari Kementerian Keuangan terkait jadwal pasti transfer DBH tahap awal. Pemprov Jabar diharapkan segera menerima dana tersebut sebelum akhir triwulan ketiga 2026 untuk mengamankan kas daerah.