Pencarian

Bareskrim Gagalkan Sabu 86,3 Kg Jaringan Riau-Sumsel, Enam Tersangka dan Dua DPO

Selasa, 04 Agustus 2026 • 11:38:02 WIB
Bareskrim Gagalkan Sabu 86,3 Kg Jaringan Riau-Sumsel, Enam Tersangka dan Dua DPO
Petugas menunjukkan barang bukti sabu seberat 86,3 kilogram dan 5.171 butir ekstasi hasil penggagalan peredaran narkotika jaringan Riau-Sumsel di Bareskrim Polri.

JAWA BARAT — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dalam penggagalan peredaran 86,3 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi. Jaringan ini dikendalikan dari Riau dan menyasar wilayah Sumatera Selatan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Para tersangka berinisial I, AR, SHW, TM, YNS, dan M. Dua pelaku lain, Punay dan Bos Aeng, masih buron.

Kronologi Penangkapan di Rokan Hilir

Penyidikan berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Subdirektorat IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan.

Petugas mendapati tersangka I memindahkan empat kardus berisi narkotika ke sebuah perahu. "I mengaku diperintahkan oleh AR untuk mengambil keempat kardus tersebut dan mengantarkannya ke pesisir Sungai Rokan, Kecamatan Pekaitan," kata Eko.

Tersangka AR, SHW, dan TM kemudian ditangkap di kawasan pesisir Sungai Rokan. Polisi juga mengamankan sebuah mobil yang disiapkan untuk mengangkut barang haram itu.

Pengiriman ke Palembang dengan Modus Parkir Hotel

Pengembangan kasus mengarah ke Sumatera Selatan. SHW dan TM mengaku diperintahkan Punay untuk mengirim empat kardus itu ke Kota Palembang. Penyidik menerapkan teknik controlled delivery untuk menelusuri penerima di kota tersebut.

Modus pengiriman cukup rapi. SHW memarkir kendaraan di area parkir sebuah hotel, lalu menguncinya dan menyembunyikan kunci di dalam knalpot. "Kendaraan diparkir di lokasi yang telah ditentukan pada siang hari, dikunci, dan kunci kendaraan disembunyikan di dalam knalpot agar diambil oleh penerima sesuai arahan Punay," ungkap Eko.

Beberapa jam kemudian, tersangka YNS datang mengambil kendaraan tersebut. Ia mengaku diperintahkan Bos Aeng untuk mengambil mobil yang berisi barang diduga narkotika. YNS mengenal Bos Aeng melalui AR ketika keduanya berada di Rumah Tahanan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Dari pengungkapan ini, polisi menyita 80 bungkus plastik hitam berisi sabu dengan berat bruto 86.386 gram atau 86,3 kilogram. Selain itu, diamankan pula 5.171 butir pil ekstasi merek TMT berwarna merah muda.

Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kami masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat," ucap Eko.

Follow www.jabarklik.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks