Pencarian

Polda Jabar Tangkap Pembuat Video AI Manipulasi Presiden Prabowo, Tersangka Dibekuk di Surabaya

Jumat, 07 Agustus 2026 • 13:23:01 WIB
Polda Jabar Tangkap Pembuat Video AI Manipulasi Presiden Prabowo, Tersangka Dibekuk di Surabaya
Polda Jabar menangkap FG di Surabaya terkait pembuatan video manipulatif berisi narasi provokatif yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto.

BANDUNG — Polda Jawa Barat mengungkap motif di balik pembuatan video manipulatif yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dengan narasi provokatif. Tersangka FG, yang ditangkap di Surabaya, ternyata tidak memiliki kepentingan politik tertentu, melainkan hanya ingin menaikkan popularitas akun media sosialnya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, video tersebut memanipulasi sosok Presiden Prabowo dengan narasi yang menyebutkan apabila beliau menjadi presiden maka negara akan kacau. Konten ini diunggah melalui akun TikTok dan Instagram @talentastudio.id.

"Kalau bahasa daripada pelaku ini biar rame itu akunnya, biar FYP. Jadi tidak ada kepentingan tertentu dari keterangan FG," kata Ambarita, Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Jabar, di Bandung, Kamis.

Barang Bukti yang Disita dari Tersangka

Dalam penangkapan yang dilakukan di Surabaya tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

  • Satu unit telepon seluler iPhone 15 Pro Max
  • Akun TikTok dan Instagram yang digunakan untuk mengunggah konten
  • Akun Gmail yang terhubung dengan platform Saweria
  • Satu unit CPU (Central Processing Unit)

Kronologi Penangkapan dan Proses Hukum

Penangkapan FG berawal dari laporan polisi yang diterima pada 3 Agustus 2026. Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jabar kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik akun @talentastudio.id.

Perbuatan tersangka diduga memenuhi unsur tindak pidana manipulasi data elektronik atau pencurian identitas (identity theft). Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, untuk memperkuat alat bukti.

Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, FG disangkakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi publik untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan konten di media sosial, terutama yang melibatkan tokoh publik. Manipulasi konten menggunakan AI kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berpotensi memecah belah persatuan.

Follow www.jabarklik.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jabar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks