DEPOK — Pemilik SIM di Kota Depok yang masa berlakunya akan segera berakhir bisa memanfaatkan layanan SIM keliling pada Jumat, 7 Agustus 2026. Layanan ini hadir untuk mempermudah warga memperpanjang SIM tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas.
Perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan jika masa berlaku dokumen belum melewati batas akhir. Jika sudah kedaluwarsa, pemohon diwajibkan membuat SIM baru melalui prosedur ujian teori dan praktik di Satpas.
Lokasi Pelayanan dan Jam Operasional
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian belum merilis titik pasti lokasi SIM keliling untuk Jumat pekan depan. Pantau akun media sosial resmi Satlantas Polres Metro Depok atau hubungi call center untuk memastikan lokasi terbaru sebelum berangkat.
Layanan biasanya beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB atau sampai kuota harian terpenuhi. Disarankan datang lebih awal untuk menghindari kehabisan nomor antrean.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif PNBP, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000. Sementara itu, perpanjangan SIM C dikenakan tarif Rp 75.000.
Pastikan membawa uang pas atau menggunakan metode pembayaran non-tunai jika tersedia di lokasi. Waspadai calo yang menawarkan jasa pengurusan dengan biaya tambahan di luar tarif resmi.
Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa
Pemohon tidak perlu membawa fotokopi KTP dan SIM lama karena proses perpanjangan kini dilakukan secara digital. Namun, ada beberapa dokumen penting yang wajib disiapkan sebelum mengantre.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli yang masih berlaku.
- SIM lama asli yang masih berlaku dan belum melewati tanggal kedaluwarsa.
- Mengenakan pakaian berlengan panjang atau jaket, sesuai ketentuan kepolisian.
Prosedur di Lokasi Pelayanan
Setibanya di lokasi, pemohon akan menjalani verifikasi data dan pemeriksaan kesehatan secara singkat. Setelah itu, dilakukan foto dan perekaman tanda tangan digital untuk SIM baru.
Proses keseluruhan biasanya memakan waktu tidak lebih dari 30 menit per orang jika seluruh dokumen lengkap. SIM baru dapat langsung dibawa pulang pada hari yang sama.
Bagi warga yang tidak sempat datang ke lokasi SIM keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Namun, pemohon tetap diwajibkan menjalani tes kesehatan dan psikologi secara mandiri di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan kepolisian.