TASIKMALAYA — Rencana belanja konsumsi internal di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya untuk Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan tajam. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menilai alokasi Rp 852.950.000 untuk makanan dan minuman tersebut merupakan bentuk pemborosan yang disengaja di tengah tekanan fiskal daerah.
Ketua GMNI Kota Tasikmalaya, Kevin Silalahi, menegaskan bahwa nominal sebesar itu tidak mungkin muncul tanpa proses perencanaan yang matang. Ia menilai anggaran tersebut tidak mencerminkan skala prioritas yang berpihak pada kepentingan publik.
Belanja Rp 852 Juta vs Tumpukan Sampah di Jalan
Kevin mempertanyakan urgensi belanja konsumsi tersebut. Menurutnya, aparatur sipil negara (ASN) telah menerima gaji beserta tunjangan, sehingga belanja makanan dan minuman untuk kegiatan kedinasan seharusnya dibatasi secara ketat.
“Rakyat diminta memahami keterbatasan anggaran, tetapi di saat yang sama hampir satu miliar rupiah justru disiapkan untuk konsumsi internal BPKAD. Ini bukan sekadar soal angka, tetapi soal keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” tegas Kevin dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).
Ia menyebut sejumlah persoalan mendasar yang belum tertangani, mulai dari tumpukan sampah di sejumlah ruas jalan, jalan berlubang yang membahayakan pengguna jalan, lampu penerangan jalan umum yang padam, hingga kondisi pasar tradisional yang kumuh akibat drainase buruk.
GMNI: Dana Bisa Dialihkan untuk Perbaikan Jalan dan Penerangan
Menurut GMNI, alokasi sebesar itu idealnya dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak. Beberapa di antaranya adalah perbaikan infrastruktur jalan, penambahan penerangan jalan umum, penanganan sampah, perbaikan fasilitas pasar, serta bantuan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tidak putus sekolah.
“Belanja makanan dan minuman tidak boleh menjadi budaya birokrasi yang diwariskan setiap tahun tanpa evaluasi. Pelayanan publik tidak akan membaik hanya karena meja rapat dipenuhi konsumsi,” ujarnya.
Desakan Transparansi Pengadaan dan Potensi Konflik Kepentingan
GMNI juga menyoroti mekanisme pengadaan. Organisasi mahasiswa itu meminta BPKAD membuka identitas penyedia, nilai pekerjaan masing-masing penyedia, serta memastikan tidak ada praktik pengondisian rekanan, penggelembungan harga, pemecahan paket pengadaan, atau konflik kepentingan.
“Kalau disusun tanpa analisis kebutuhan yang objektif, tanpa indikator manfaat yang jelas, sementara persoalan rakyat jauh lebih mendesak, maka itu merupakan bentuk pemborosan yang disengaja,” kata Kevin.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap prosedur administrasi tidak otomatis membuktikan anggaran telah memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, dan kemanfaatan. Rencana belanja ini dinilai bertentangan dengan semangat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pemerintah.
Langkah Lanjutan: Evaluasi Wali Kota hingga Pemeriksaan Kementerian
GMNI mendesak Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait dasar penyusunan anggaran. Selain itu, Wali Kota Tasikmalaya diminta segera mengevaluasi dan memangkas belanja yang dinilai tidak mendesak.
Organisasi tersebut juga berencana menyampaikan permohonan evaluasi kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk memeriksa kepatuhan Pemerintah Kota Tasikmalaya terhadap kebijakan efisiensi. Jika ditemukan indikasi penyimpangan seperti kegiatan fiktif atau penggelembungan anggaran, GMNI mendesak kasus itu diteruskan ke aparat pengawasan maupun penegak hukum.