JABARKLIK — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 untuk 27 kabupaten/kota di wilayahnya. Penetapan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan bagi perusahaan dalam membayar upah minimum kepada pekerja.
Besaran UMK di setiap kabupaten/kota berbeda-beda, mengikuti kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah. Wilayah dengan aktivitas industri dan ekonomi lebih tinggi umumnya menetapkan UMK yang lebih besar dibanding daerah lain.
Berikut rincian lengkap UMK 2026 untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.
Rincian UMK Jawa Barat 2026 per Kabupaten/Kota
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025, berikut daftar UMK 2026 di Jawa Barat:
- Kota Bekasi: Rp5.999.443
- Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
- Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
- Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
- Kabupaten Subang: Rp3.737.482
- Kota Depok: Rp5.522.662
- Kota Bogor: Rp5.437.203
- Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.831.926
- Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191
- Kota Sukabumi: Rp3.192.807
- Kota Bandung: Rp4.737.678
- Kota Cimahi: Rp4.090.568
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711
- Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856
- Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
- Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
- Kota Cirebon: Rp2.878.646
- Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
- Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
- Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
- Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
- Kabupaten Garut: Rp2.472.227
- Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
- Kota Banjar: Rp2.361.241
Kota Bekasi Catatkan UMK Tertinggi
Dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK 2026 tertinggi, yakni sebesar Rp5.999.443. Sementara itu, UMK terendah di provinsi ini tercatat di Kabupaten Pangandaran dengan besaran Rp2.351.250.
Perbedaan besaran UMK antar daerah ini umumnya dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak yang berbeda di setiap kabupaten/kota.
Pekerja dan pelaku usaha diimbau untuk mengacu pada angka resmi sesuai domisili perusahaan, karena penerapan UMK bersifat wajib bagi perusahaan yang berada di wilayah bersangkutan.
Dasar Hukum Penetapan
Penetapan UMK 2026 di Jawa Barat tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025. Perusahaan diwajibkan mengacu pada angka resmi ini dalam menetapkan upah minimum bagi pekerja di wilayah operasionalnya.
Bagi pekerja maupun pelaku usaha yang membutuhkan informasi lebih rinci, disarankan untuk mengecek langsung salinan resmi keputusan gubernur melalui kanal resmi pemerintah provinsi setempat.
- UMK 2026 berlaku efektif mulai 1 Januari 2026
- Besaran berbeda di setiap kabupaten/kota sesuai kondisi ekonomi daerah
- Perusahaan wajib mengacu pada UMK sesuai domisili operasionalnya
- Rincian resmi tertuang dalam keputusan gubernur terkait
- Pekerja disarankan mengecek angka resmi sesuai kabupaten/kota domisili kerja