GARUT — Kepala Disparbud Kabupaten Garut, Beni Yoga Gunasantika, mengatakan pihaknya tengah mendiskusikan perbaikan sistem pengelolaan parkir di destinasi wisata unggulan Cipanas yang berlokasi di Kecamatan Tarogong Kaler. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan keluhan wisatawan yang keberatan dengan pungutan parkir di kawasan tersebut.
"Itu yang sedang kami diskusikan, supaya nanti pengelolaan parkir ini juga lebih komprehensif," kata Beni di Garut, Senin.
Viral Tiket Masuk Rp10.000, Lalu Ada Lagi Pungutan Rp5.000
Keluhan bermula dari unggahan di media sosial yang merekam pengalaman wisatawan membawa kendaraan roda empat saat berkunjung ke Cipanas Garut. Wisatawan tersebut masuk dengan membayar tiket kendaraan Rp10.000 dan mendapatkan bukti tiket resmi. Namun, saat akan meninggalkan lokasi, seseorang mendatangi mereka dan meminta uang parkir tambahan Rp5.000 tanpa memberikan tiket.
Pengalaman serupa diakui Helmi, wisatawan asal Bandung. "Di gerbang masuk bayar tiket Rp10.000, terus nanti pulangnya ada orang datang minta uang parkir, katanya karena sudah jagain mobil," tuturnya.
Disparbud: Pengelolaan Parkir Harus Jelas demi Citra Wisata Garut
Beni menjelaskan, kawasan Cipanas Indah yang menjadi pusat keluhan saat ini pengelolaannya telah diserahkan dari pemerintah kepada pihak ketiga. Meskipun dikelola swasta, pemerintah tetap berharap standar pelayanan terhadap pengunjung terjaga.
Ia menekankan, masalah parkir harus ditata lebih baik dan pemberlakuan retribusi harus jelas agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan. Menurutnya, segala hal yang tidak baik di kawasan wisata akan berdampak buruk terhadap citra pariwisata Garut dan pemerintah daerah.
"Makanya ini juga jadi perhatian kita semua untuk perbaikan pengelolaan ke depan," ujar Beni.
Wisata Cipanas Jadi Ikon Garut, Letak Strategis di Pinggir Kota
Destinasi wisata Cipanas Garut merupakan salah satu wisata unggulan yang menjadi ikon Kabupaten Garut. Lokasinya berada di Kecamatan Tarogong Kaler, tidak jauh dari kawasan jalan raya dan pusat perkotaan Garut. Disparbud berencana memanggil pengelola untuk membahas secara langsung sistem retribusi parkir yang berlaku.