BANDUNG — Kepastian nasib terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, masih menggantung. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung memastikan belum akan mengeksekusi hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, karena menunggu langkah hukum selanjutnya dari terpidana.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandung, Alex Akbar, menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan Herry terkait hak konstitusionalnya untuk mengajukan grasi kepada Presiden. "Masih menunggu, apakah terpidana mengajukan grasi atau tidak," ujarnya, Kamis (13/8/2026).
Vonis mati yang kini membayangi Herry merupakan hasil banding yang diajukan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa. Namun, PT Bandung mengabulkan permohonan banding jaksa dan mengubah vonisnya menjadi hukuman mati.
Kuasa hukum Herry, Ira Mambo, belum bisa memastikan langkah hukum yang akan diambil. Ia mengaku belum menerima salinan resmi putusan PT Bandung sehingga belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut. "Saya harus menerima isi putusan baru bisa berkomentar, saat ini belum menerima belum melihat isi putusan. Mungkin besok saya akan tanyakan ke pengadilan," kata Ira.
Ira menegaskan, keputusan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, peninjauan kembali (PK), atau grasi akan dibahas bersama klien dan keluarganya. Ia juga menyoroti bahwa putusan banding tidak hanya memuat soal perubahan hukuman, tetapi juga item-item lain yang perlu dikaji ulang. "Gak cuma hanya hukuman mati ada item lain. Karena diterima permohonan jaksa saya mengajukan kasasi. Putusan kasasi saya belum lihat," ungkapnya.
Menurut Ira, jika nantinya Herry memilih jalur PK, proses persidangan bisa dilakukan secara langsung maupun melalui video conference dari tempat ia ditahan. Saat ini, Herry mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, di luar wilayah hukum Jawa Barat.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua santriwati yang merasa anaknya menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan oleh Herry, yang merupakan pemilik yayasan pendidikan di Kota Bandung. Vonis seumur hidup dari PN Bandung sempat menuai kritik publik karena dianggap terlalu ringan. Jaksa kemudian mengajukan banding, dan puncaknya PT Bandung menjatuhkan vonis mati.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Bandung belum memberikan batas waktu pasti kapan eksekusi akan dilakukan. Proses hukum masih berjalan seiring dengan upaya hukum yang tengah dipertimbangkan oleh terpidana dan tim kuasa hukumnya.