JAKARTA — Layanan SIM Keliling kembali beroperasi pada Kamis 13 Agustus 2026 untuk mempermudah warga memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas. Di wilayah DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan lima titik layanan yang tersebar di lima wilayah kota.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon disarankan datang lebih awal karena jumlah orang yang dapat dilayani setiap harinya terbatas.
Kelima titik layanan di Jakarta tersebar dari Jakarta Timur hingga Jakarta Pusat. Masing-masing lokasi berada di pusat perbelanjaan atau area publik yang mudah diakses warga.
Di Kota Bogor, Polresta Bogor Kota menyediakan layanan di Mall BTM dan Mall Jambu Dua. Pendaftaran pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Warga Kota Bekasi dapat memanfaatkan layanan di Metropolitan Mall Bekasi. Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB sesuai jadwal yang berlaku.
Untuk wilayah Bandung, Polrestabes Bandung menyediakan layanan di The Kings Shopping Centre dan Rest Area 78 Kiara Artha Park. Layanan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Biaya perpanjangan SIM mengikuti tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Pemohon perlu menyiapkan dana sebesar Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi syarat wajib perpanjangan.
Pemohon perlu membawa KTP asli beserta fotokopinya dan SIM lama yang masih berlaku berikut salinannya. Kelengkapan dokumen sebaiknya dipastikan sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Selain dokumen, pemohon juga harus memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi.
Tidak. SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM yang kedaluwarsa harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas.