JAWA BARAT — Otoritas Jasa Keuangan resmi menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030, peta jalan strategis yang menargetkan penguatan fondasi kelembagaan sekaligus daya saing industri perbankan nasional. Penyusunan panduan arah kebijakan ini bertujuan mewujudkan industri perbankan yang sehat, kokoh, inovatif, dan berdaya saing tinggi, sehingga kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional bisa berlipat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menekankan bahwa industri perbankan domestik tengah memasuki periode yang semakin dinamis. Pergeseran konstelasi ekonomi global, lompatan teknologi yang bergerak cepat, perubahan perilaku transaksi masyarakat, hingga meningkatnya tuntutan atas prinsip keberlanjutan dan tata kelola menjadi tantangan sekaligus peluang bagi pelaku usaha perbankan.
"Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen," kata Friderica dalam keterangan resmi, Sabtu (3/10/2026).
Empat Pilar Utama dalam RP3I 2026-2030
Roadmap ini dirancang sebagai instrumen untuk memperkokoh fondasi kelembagaan perbankan nasional. Ada empat sasaran utama yang ingin dicapai melalui RP3I: perbankan yang resilien, inovatif, produktif, dan inklusif.
Aspek resilien menyangkut penguatan modal, likuiditas, dan manajemen risiko. Aspek inovatif mendorong pemanfaatan teknologi untuk memberi nilai tambah. Aspek produktif menyasar penyaluran pembiayaan ke sektor ekonomi produktif. Sementara aspek inklusif menekankan perlindungan konsumen sebagai bagian tak terpisahkan dari pengembangan industri.
Mengapa Roadmap Ini Dibutuhkan Sekarang
Friderica menilai performa sektor jasa keuangan Indonesia sejauh ini tetap terjaga dan memegang peran sentral dalam menggerakkan roda ekonomi domestik. Namun, ketidakpastian makroekonomi dan tensi geopolitik global menjadi latar yang membuat penguatan fondasi perbankan kian mendesak.
Perubahan perilaku transaksi masyarakat turut menjadi pertimbangan. Masyarakat kian mengandalkan layanan digital, sementara tuntutan atas tata kelola dan keberlanjutan meningkat. OJK memandang perbankan perlu beradaptasi tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian.
Apa Artinya bagi Pelaku Industri dan Nasabah
Bagi pelaku industri perbankan, RP3I menjadi acuan arah kebijakan lima tahun ke depan. Bank dituntut memperkuat permodalan dan likuiditas, sekaligus mempercepat transformasi digital agar tetap kompetitif.
Bagi nasabah dan konsumen jasa keuangan, penekanan pada aspek inklusif dan perlindungan konsumen menjadi sinyal bahwa ekspansi layanan diharapkan berjalan seiring dengan penguatan safeguards. OJK menempatkan perlindungan konsumen sebagai bagian dari kerangka pengembangan, bukan sekadar pelengkap.
Roadmap ini juga menegaskan posisi sektor perbankan sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan fondasi kelembagaan yang lebih kokoh, kontribusi industri diharapkan meningkat dalam menopang pembiayaan sektor produktif.