Pencarian

Danantara Kirim Surat ke BEI, Porsi Saham Belum Diputuskan

Sabtu, 26 September 2026 • 08:07:01 WIB
Danantara Kirim Surat ke BEI, Porsi Saham Belum Diputuskan
Danantara menyampaikan surat resmi kepada BEI untuk menjadi pemegang saham, namun porsi kepemilikan belum ditetapkan.

JAWA BARAT — Danantara telah menyampaikan surat resmi untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia, namun persentase kepemilikan belum ditetapkan. Dokumen yang beredar menyebut rencana pengambilan 40,12% saham BEI melalui skema rights issue dalam proses demutualisasi. OJK menegaskan belum ada pihak yang mengajukan kepemilikan di atas 5% hingga saat ini.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendri mengungkapkan surat dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sudah diterima, tetapi tidak mencantumkan angka spesifik soal porsi yang diminta. Pernyataan itu disampaikan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

"Dalam surat tidak secara spesifik menyebutkan persentase," ucap Jeffrey.

Dokumen Beredar Sebut Angka 40,12%

Informasi yang beredar di pasar menyebut Danantara berencana menggenggam 40,12% saham BEI. Angka itu muncul dalam dokumen yang belum dikonfirmasi resmi, dan disebut sebagai bagian dari proses demutualisasi bursa melalui mekanisme rights issue.

Rencana demutualisasi sendiri sudah lama menjadi agenda BEI. Skema ini mengubah struktur kepemilikan bursa dari yang sebelumnya didominasi anggota bursa menjadi lebih terbuka, termasuk bagi investor strategis.

OJK: Belum Ada Pengajuan di Atas 5%

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi memastikan pihaknya belum menerima pengajuan kepemilikan saham BEI di atas 5%. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek Indonesia yang terbit 17 September 2026.

"Belum ada, pengajuan ke OJK tentu belum ada sampai saat ini," tegas Hasan.

Hasan menekankan setiap pihak yang ingin memiliki saham BEI di atas 5% wajib mendapat persetujuan OJK. Regulator juga meminta BEI menyiapkan aturan pelaksanaan dan aturan internal untuk memitigasi potensi konflik kepentingan setelah demutualisasi rampung.

"Ini harus diterjemahkan dalam untuk aturan pelaksanaan dan aturan internal di Bursa itu yang betul-betul nanti menjadi bagian pelaksanaan yang menerjemahkan norma tidak terjadinya gangguan atau tetap dikedepankannya independensi untuk pelaksanaan kegiatan Bursa," terang Hasan.

Danantara Tunggu POJK, Kajian Masih Berjalan

Tim Komunikasi Danantara Indonesia menyatakan proses pembahasan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final. Kajian internal dan uji tuntas disebut masih berjalan.

"Hingga saat ini, proses pembahasan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final, karena kajian internal dan pelaksanaan uji tuntas masih berlangsung," dikutip dari keterangan tertulis Tim Komunikasi Danantara Indonesia, Senin (14/9/2026).

Apa Artinya bagi Pasar dan Investor

Masuknya Danantara ke struktur pemegang saham BEI berpotensi mengubah lanskap tata kelola bursa. Sebagai BPI yang mengelola investasi negara, Danantara akan memiliki pengaruh signifikan terhadap arah kebijakan bursa jika porsi 40,12% terealisasi.

Bagi investor ritel dan institusi, isu utama bukan sekadar komposisi pemegang saham, melainkan bagaimana independensi BEI sebagai operator pasar dan regulator self-regulatory organization tetap terjaga. OJK sudah menegaskan poin ini sebagai syarat utama persetujuan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan final dari Danantara maupun persetujuan resmi dari OJK. Pasar menunggu kejelasan porsi akhir dan aturan pelaksanaan demutualisasi yang akan menentukan siapa saja yang bisa masuk menjadi pemegang saham bursa.

Follow www.jabarklik.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks