JAWA BARAT — Sebanyak 53.490 tenaga kerja melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari–Agustus 2026, dengan Jawa Barat menyumbang 10.880 orang atau 20,34 persen dari total laporan. Angka itu tercatat dalam Sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Kementerian Ketenagakerjaan dan masih bisa bertambah karena pekerja punya waktu enam bulan untuk melapor.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis rekapitulasi laporan PHK yang masuk ke Sistem JKP. Data itu menunjukkan sebaran laporan yang timpang antarprovinsi, dengan lima daerah menyumbang lebih dari separuh total laporan nasional.
Jawa Barat menempati posisi teratas dengan 10.880 laporan. Banten menyusul di urutan kedua dengan 6.303 orang, lalu Jawa Timur 5.400 orang, Jawa Tengah 4.769 orang, dan DKI Jakarta 3.900 orang.
Juni Jadi Bulan dengan Laporan PHK Tertinggi
Jika dilihat berdasarkan bulan terjadinya PHK, laporan tertinggi muncul pada Juni 2026 sebanyak 9.028 orang. Mei berada di posisi kedua dengan 9.019 orang, disusul April 8.498 orang dan Februari 7.913 orang.
Maret mencatat 7.187 laporan, Januari 5.967 orang, dan Juli 4.897 orang. Adapun Agustus hanya tercatat 981 laporan — angka yang jauh lebih kecil dibanding bulan-bulan sebelumnya.
Rendahnya angka Agustus belum tentu mencerminkan kondisi riil di lapangan. Pekerja yang baru terkena PHK masih memiliki tenggat hingga enam bulan untuk melaporkan statusnya ke sistem JKP, sehingga laporan untuk periode itu berpotensi terus bertambah.
Mengapa Angka PHK Masih Bisa Berubah
Kemnaker menjelaskan bahwa tenaga kerja yang terkena PHK dapat melaporkan status dan mengajukan klaim melalui aplikasi JKP paling lambat enam bulan setelah tanggal PHK. Ketentuan itu mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2025 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2025.
"Tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat melaporkan status PHK dan mengajukan klaim melalui aplikasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) paling lambat 6 bulan setelah tanggal PHK," tulis Kemnaker dalam keterangannya.
Aturan tersebut membuat data PHK dalam enam bulan terakhir bersifat dinamis. Rekapitulasi dapat berubah karena adanya penambahan, pembaruan, maupun koreksi data yang masuk ke sistem.
Sebelum masuk ke statistik, data pelaporan terlebih dahulu melewati proses deduplikasi kondisional. Kemnaker mengidentifikasi pencatatan PHK dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama berdasarkan tanggal terjadinya PHK.
Jika terdapat lebih dari satu pencatatan PHK dengan selang waktu kurang dari enam bulan, pencatatan tersebut dianggap duplikasi dan tidak diperhitungkan dalam statistik. Proses ini dilakukan agar angka yang dirilis tidak menggelembung akibat laporan ganda.
Angka 53.490 Bukan Total Seluruh PHK di Indonesia
Kemnaker menegaskan tidak seluruh alasan berakhirnya hubungan kerja masuk dalam perhitungan tersebut. Pekerja yang berhenti karena mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam statistik PHK.
Dengan demikian, angka 53.490 merupakan jumlah tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK melalui sistem JKP, bukan keseluruhan pekerja yang mengalami PHK di Indonesia. Data itu masih dapat diperbarui seiring masuknya laporan baru dan koreksi data.
Bagi pelaku usaha, sebaran laporan yang terkonsentrasi di Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur mencerminkan tekanan yang lebih besar di kawasan industri padat tenaga kerja. Sementara bagi pekerja, tenggat enam bulan menjadi hal penting agar hak klaim JKP tidak hangus.