JAWA BARAT — PT Hutama Karya (Persero) menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026, untuk mengantisipasi risiko hukum proyek di wilayah Yogyakarta. Langkah ini menyusul sejumlah proyek strategis yang tengah dikerjakan perseroan di DIY, termasuk pembangunan gedung RSUP Dr. Sardjito. Kerja sama ini diharapkan menjaga kelancaran proyek sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berlangsung di kantor Kejati DIY. Direktur Operasi II Hutama Karya Mardiansyah menandatangani perjanjian bersama Kepala Kejati DIY Sri Kuncoro.
Lewat perjanjian itu, Kejati DIY berwenang memberikan bantuan, pertimbangan, pelayanan, serta pendampingan hukum kepada Hutama Karya sesuai kewenangannya di bidang perdata dan tata usaha negara. Dukungan hukum itu menyasar pelaksanaan kegiatan operasional maupun proyek perseroan di wilayah Yogyakarta.
Hutama Karya tercatat mengerjakan sejumlah proyek di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dua di antaranya adalah pembangunan Gedung Central Medical Unit (CMU) RSUP Dr. Sardjito dan Gedung Ibu dan Anak RSUP Dr. Sardjito di Kabupaten Sleman.
Proyek-proyek tersebut menjadi bagian dari portofolio perseroan di sektor konstruksi gedung layanan kesehatan. Keberadaan proyek di wilayah hukum Kejati DIY menjadi salah satu pertimbangan kerja sama ini.
Penjabat Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Hamdani menyebut kerja sama ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan. Menurutnya, sinergi dengan kejaksaan diharapkan mendukung langkah preventif terhadap potensi persoalan hukum.
"Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya Hutama Karya untuk memperkuat tata kelola dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Kami berharap, sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dapat mendukung upaya preventif dan memberikan pendampingan yang diperlukan, sehingga setiap kegiatan perseroan dapat dilaksanakan secara tertib dan akuntabel," ujar Hamdani, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 10 Oktober 2026.
Melalui pendampingan sejak awal, perseroan berharap risiko hukum dalam kegiatan usaha di DIY bisa dikelola lebih terukur. Pendekatan ini juga menjadi bagian dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Hutama Karya menyatakan akan terus memperkuat kepatuhan dan tata kelola sebagai bagian dari komitmen menjalankan usaha secara transparan, akuntabel, dan berintegritas. Kerja sama dengan Kejati DIY disebut menjadi salah satu instrumen untuk mendukung kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Bagi perseroan, pengelolaan aspek hukum sejak tahap pelaksanaan kegiatan usaha dinilai lebih efektif dibandingkan penyelesaian sengketa di kemudian hari. Pendekatan preventif ini juga menekan potensi biaya dan waktu yang muncul akibat persoalan hukum.
Bagi masyarakat Yogyakarta, kelancaran proyek seperti gedung layanan kesehatan RSUP Dr. Sardjito berdampak langsung pada ketersediaan fasilitas medis. Tertibnya pelaksanaan proyek turut menentukan jadwal operasional gedung yang dinanti warga DIY.
Langkah Hutama Karya menggandeng kejaksaan sejalan dengan praktik yang lazim di lingkungan BUMN konstruksi, yang kerap melibatkan aparat penegak hukum untuk memitigasi risiko dalam proyek-proyek bernilai besar.