Pasutri di Bandung Jambret Handphone Anak di Bawah Umur saat Korban Main HP di Atas Motor, Polisi Amankan Keduanya

Penulis: Candra Setiabudi  •  Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:09:31 WIB
Pasangan suami istri berinisial AS dan PS diamankan polisi setelah menjambret handphone anak di bawah umur di Panyileukan, Kota Bandung.

BANDUNG — Aksi nekat pasangan suami istri berinisial AS dan PS di wilayah Panyileukan, Kota Bandung, berakhir di sel Mapolsek setempat. Keduanya diringkus warga dan polisi tak lama setelah menjambret handphone milik korban yang masih di bawah umur pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat korban tengah mengendarai sepeda motor sambil bermain handphone bersama temannya. Dari arah belakang, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor lain langsung memepet korban.

Modus Pelaku: Memepet Korban Lalu Merampas Ponsel

AKBP Anton menjelaskan, setelah berhasil memepet korban, pelaku langsung merampas ponsel yang sedang digenggam. Aksi tersebut tidak berjalan mulus karena terjadi tarik-menarik yang membuat tangan korban tertarik dan mengalami sedikit kekerasan.

"Pada waktu kejadian korban bersama dengan temannya sedang mengendarai motor sambil bermain handphone, kemudian datanglah dua pelaku, kemudian melakukan penjambretan," ucapnya, Kamis (6/8).

"Kemudian merampas satu buah handphone korban. Dan di situ terjadi sedikit kekerasan karena tangannya ketarik oleh para pelaku," ungkapnya.

Warga dan Polisi Bergerak Cepat, Kedua Pelaku Langsung Dibekuk

Beruntung, aksi pelaku tidak berlangsung lama. Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran. Informasi dari masyarakat pun diteruskan ke kepolisian, sehingga kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit handphone milik korban.

"Setelah berhasil mengamankan barang bukti, mereka kabur kemudian dikejar oleh warga. Kemudian dari masyarakat juga menginformasikan kepada kepolisian, dan alhamdulillah pelaku kedua-duanya diamankan beserta barang bukti," ucapnya.

Terancam 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut kini harus mendekam di Mapolsek Panyileukan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukumannya 9 tahun penjara," pungkas Anton.

Reporter: Candra Setiabudi
Sumber: jabarekspres.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top