DEPOK — Dua lokasi SIM Keliling di Kota Depok akan melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Selasa, 28 Juli 2026. Titik pertama berada di kawasan Margonda Raya, sementara titik kedua berlokasi di area pusat perbelanjaan di kawasan Cimanggis.
Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Warga yang masa berlaku SIM-nya telah habis atau akan habis dalam waktu dekat disarankan datang lebih awal karena antrean kerap terjadi sejak pukul 08.00 WIB.
Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000. Tarif ini belum termasuk biaya tes kesehatan dan asuransi yang biasanya dikenakan di lokasi oleh petugas terkait.
Pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui aplikasi atau QRIS yang tersedia di setiap mobil layanan. Warga diminta menyiapkan saldo cukup sebelum tiba di lokasi.
Pemohon perpanjangan SIM wajib membawa dokumen asli sebagai berikut:
Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas sebelum proses perpanjangan dimulai. Pemohon juga diwajibkan mengisi formulir secara digital melalui sistem yang tersedia di mobil layanan.
Mobil SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, atau sampai kuota harian terpenuhi. Berikut dua titik lokasi yang melayani pada Selasa (28/7/2026):
Warga disarankan memantau akun media sosial resmi Satlantas Polres Metro Depok untuk mengetahui perubahan lokasi atau penambahan jadwal mendadak.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru. Warga yang ingin membuat SIM A atau SIM C untuk pertama kali harus mendaftar melalui Satpas SIM di Polres Metro Depok atau Satpas SIM Polda Metro Jaya.
Proses pembuatan SIM baru memerlukan ujian teori dan praktik yang tidak tersedia di mobil keliling. Sementara itu, perpanjangan SIM hanya memerlukan verifikasi data dan tes kesehatan ringan.