JAWA BARAT – Punya asuransi untuk hewan peliharaan saja belum cukup kalau tidak tahu cara mengklaimnya saat dibutuhkan. Berikut gambaran prosesnya.
Kebanyakan asuransi hewan di Indonesia memakai sistem reimbursement — pemilik hewan menanggung dulu biaya perawatan medis di klinik, baru kemudian mengajukan klaim penggantian ke perusahaan asuransi.
Semakin lengkap dokumen yang dilampirkan, semakin lancar proses klaimnya diproses oleh pihak asuransi.
Kebanyakan polis mewajibkan pemilik hewan melaporkan kejadian dalam waktu 3×24 jam setelah musibah terjadi, lengkap dengan detail kejadian. Telat melapor bisa berisiko klaim ditolak atau prosesnya jadi lebih rumit.
Umumnya proses reimbursement bisa memakai dokumen dari klinik hewan mana saja, asalkan klinik tersebut terdaftar secara hukum di Indonesia — tidak harus klinik rekanan resmi perusahaan asuransi.
Menyimpan semua kuitansi dan riwayat perawatan hewan secara rapi dari awal jadi kebiasaan yang sangat membantu kalau sewaktu-waktu perlu mengajukan klaim mendadak.