DP3AKB Jabar Kawal 7 Saksi Korban TPPO di Sidang Maumere, Pastikan Hak dan Perlindungan Terpenuhi

Penulis: Agus Hermawan  •  Jumat, 24 Juli 2026 | 10:25:01 WIB
DP3AKB Jawa Barat mendampingi tujuh saksi korban TPPO asal Jawa Barat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Maumere.

BANDUNG — DP3AKB Provinsi Jawa Barat tidak hanya hadir di wilayah sendiri. Di Pengadilan Negeri Maumere, Nusa Tenggara Timur, jajaran dinas tersebut mengawal langsung persidangan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan puluhan perempuan asal Jawa Barat.

Atas penugasan Gubernur Jawa Barat, Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat, dr. Siska Gerfianti, hadir bersama Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Anjar Yusinar, serta Kepala UPTD PPA Provinsi Jawa Barat, Imas Sulyani. Mereka didampingi Tim Hukum Jabar Istimewa yang terdiri dari R.S. Willard Malau dan Tony Supriadi.

Korban Berasal dari 7 Kabupaten/Kota di Jabar

Kasus ini menyeret sejumlah perempuan asal Jawa Barat yang berasal dari Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Indramayu. Para korban diduga mengalami kekerasan, pelecehan seksual, intimidasi, hingga dipaksa bekerja di luar kontrak di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Sikka.

Proses penyelamatan bermula pada 20 Januari 2026, ketika salah satu korban menghubungi Suster Ika melalui pesan WhatsApp. Korban mengaku mengalami tekanan psikologis berat, depresi, dan tidak diizinkan meninggalkan tempat kerja.

Kronologi Penyelamatan dan Pendampingan Hukum

Laporan itu langsung ditindaklanjuti pada 21 Januari 2026 oleh Suster Ika bersama Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F). Mereka berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Sikka untuk melakukan penyelamatan secara prosedural dan persuasif.

Rangkaian pendampingan diawali dengan audiensi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sikka. Sebelum sidang, Jaksa Penuntut Umum membacakan kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada para saksi sebagai persiapan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Sidang yang digelar mulai pukul 10.00 WITA itu menghadirkan dua terdakwa, pasangan suami istri. Pemeriksaan dimulai dari pelapor, lalu dilanjutkan secara bertahap kepada saksi lainnya hingga sidang berakhir pukul 23.33 WITA.

LPSK dan Aparat Hukum Terlibat Aktif

Persidangan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Maumere, Kejaksaan Negeri Sikka, dan Polres Sikka. DP3AKB Provinsi Jawa Barat bersama UPTD PPA dan Tim Hukum Jabar Istimewa memastikan para saksi korban memperoleh rasa aman, dukungan psikososial, serta pendampingan hukum selama proses peradilan.

Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat menyampaikan apresiasi kepada LPSK RI, Pengadilan Negeri Maumere, Kejaksaan Negeri Sikka, Polres Sikka, dan seluruh pihak yang mendukung kelancaran persidangan.

Ke depan, DP3AKB Provinsi Jawa Barat menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan agar korban kekerasan dan perdagangan orang memperoleh perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta akses terhadap keadilan, dengan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung.

Reporter: Agus Hermawan
Sumber: japos.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top